Halaman

Cara menjadi karyawan yang profesional


Kali ini mimin akan membahas bagaimana caranya agar menjadi karyawan profesional.profesional artinya cerdas,bijak,adil,dapat diandalkan, dan dapat memprediksi segala aspek dalam pekerjaan yang dijabat namun tidak hanya bidang yang dijabat saja tapi mampu melihat situasi kerja dan rekan/partner kerja.
yang pertama dalam hal bekerja janganlah mengeluh karena mencari kerja di era saat ini sangatlah sulit karena manusia dan lapangan/lowongan kerja tidak seimbang.
oke langsung saja
  1. Saling pengertian,menghormati dan peduli antar sesama partner dan karyawan lainnya.
  2. Mematuhi aturan kantor.tepat waktu,tidak telatan,dan dapat memperikarakan waktu antara jarak yang akan ditempuh menuju kantor.
  3. memberikan saran kepada atasan.danyang perlu anda ingat adalah mengumpulkan suvei saran dari partner/karyawan yang lain dikumpulkan lalu sampaikanlah saran tersebut kepada atasan anda baik saran ataupun keluhan.
  4. mampu memberikan support/semangat/movitasi pada partner,karyawan dan atasan anda.ini adalah langkah nilai tambah pada diri anda.
  5. tidak mudah putus asa.selalu optimis dan semangat.
oke.selain hal yang mimin sebutkan diatas cobalah untuk mengembangkan diri anda pada tempat ada bekerja misalkan saja cepat bergaul dan banyaknya relasi ini adalah hal yang sangat penting.mau .mencari info yang terupdate.anda tidak harus terpaku pada jobdesk anda saja.namun bukan juga anda harus bekerja serabutan.anda juga harus mampu memikat hati sang atasan agar menjadi perhatian dan menjadi karywan yang sangat dapat dipercaya.namun tentu saja ini adalah hal yang susah-susah gampang loh.
oke sampai disi mimin harap artikel ini bermanfaat bagi anda.semoga sukses!


KRIPIK JAMUR


Kripik Jamur AKABEB
Apa itu kripik jamur akabeb?? kripik jamur akabeb adalah kripik yang terbuat dari jamur tiram pilihan dan segar tanpa pengawet.diolah secara alami dan aman yang pasti aman untuk dikonsumi.baik sebagai cemilan atau dimakan bersama nasi.kripik jamur akabeb memiliki beraneka rasa diantaranya
  • Udang Pedas manis
  • Keju
  • BBQ
  • Bakso
  • Jagung manis
Kripik jamur akabeb pun sudah banyak peminat dari semua kalangan dari kalangan anak kecil dan kalangan orang dewasa.rasa yang paling didominasi dari kripik jamur akabeb adalah rasa Udang pedas manis.karena rasanya begitu mengoyang lidah dan memacu nafsu makan.sekali coba pasti ingin dan ingin lagi.hargamya pun pas dengan rasa yang diberikan.yakni hanya 3000/bungkus (belum ongkir).tidak hanya itu saja kripik jamur akabeb pun siap melayani pengiriman keseluruh Indonesia dimanapun anda berada.
untuk kenyamanan anda saya hanya melayani pengiriman min 20 bungkus.pengiriman pasti sampai ketempat anda.tidak perlu khawatir.cukup menghubungi Cp 0895396826289 (WA/SMS).atau anda dapat langsung datang ketempat saya di Jl.Titan III CC 16 Malang.saya juga menerima pesanan dalam jumlah banyak/kiloan.maksimal 1 kg.pengiriman melalui JNE,POS,TIKI/sesuai permintaan.

Apa boleh Muslim Memelihara Anjing?


Anjing bagi sebagian orang dinilai sebagai hewan yang menarik. Mereka kemudian memutuskan untuk memelihara anjing di rumah masing-masing.
Di dalam kajian fiqh atau hukum Islam, anjing dimasukkan dalam kategori hewan najis. Ini berakibat pada tidak bolehnya seorang muslim memelihara anjing.
Tetapi, larangan itu ditekankan pada niat pemeliharaan tanpa maksud atau untuk hiburan. Sementara untuk hajat tertentu, terdapat ulama yang membolehkan memelihara anjing.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi yang tertuang dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muadzab membolehkan umat Islam memelihara anjing dengan hajat untuk berburu, menjaga ternak, menjaga kebun, termasuk menjaga rumah. Selain hajat itu, maka dilarang memelihara anjing.
Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi berkata:
"Nabi SAW memberikan keringanan pada anjing buruan dan anjing penjaga ternak, dalam riwayat yang lain, anjing penjaga tanaman dan melarang memelihara anjing dari selain tujuan itu. Para sahabat kami dan lainnya telah sepakat bahwa haram memelihara anjing tanpa ada hajat (keperluan) seperti memelihara anjing karena kagum dengan bentuknya atau karena untuk bangga-banggaan, maka ini semua haram tanpa khilaf."
Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath (satu qirath sama seperti sebesar Gunung Uhud)."
Tetapi, dalam kitab Fathul Bari, ulama Ibnu Abdil Barr menyebut memelihara anjing merupakan amalan makruh dan bukan haram. Dia berpendapat kata 'berkurang dari amalnya' dalam hadits Rasulullah itu tidak berarti mengharamkan memelihara anjing, sehingga Ibnu Abdil Barr menghukumi makruh.
“Dan ucapan, 'Berkurang dari amalnya' maksudnya 'dari pahala amalnya', ini mengisyaratkan bahwa menjadikannya (binatang peliharaan) tidaklah haram, karena setiap yang menjadikannya dihukumi haram, maka dilarang juga menjadikannya dalam keadaan apapun, sama ada pahalanya berkurang ataupun tidak. Maka hal itu menunjukkan bahwa menjadikannyanya hukumnya adalah makruh bukan haram."
Pendapat ini dibantah oleh Al Hafidz Ibnu Hajar. Dalam kitab Fathul Bari pula, dia menyebut pendapat Ibnu Abdil Barr tidak lazim.
"Apa yang diklaim Ibnul Abdil Barr dari tidak haramnya hal itu dan bersandar dengan apa yang telah ia sebutkan tadi, tidaklah lazim. Bahkan berkemungkinan hukuman (kurang satu atau dua qirath) terjadi dengan tidak mendapat taufiq untuk beramal pada kadar satu qirath daripada amalan-amalan baiknya walau tidak memelihara anjing sekalipun. Dan berkemungkinan memelihara anjing itu adalah haram, dan apa yang dikehendaki dengan pengurangan ialah dosa yang terhasil dengan memelihara anjing adalah bersamaan kadar satu atau dua qirath daripada pahala, maka pahala pemelihara anjing berkurang pada kadar apa yang ditetapkan ke atasnya daripada dosa kerana memeliharanya iaitu satu atau dua qirath."
Dari pendapat ini, para ulama menyatakan memelihara anjing hanya dibolehkan apabila dimaksudkan untuk berburu, menjaga binatang ternak, kebun dan rumah. Selain dari maksud yang disebutkan, maka memelihara anjing tidak diperbolehkan, meski jika karena mengagumi jenis anjing itu.
(Ism, Berbagai sumber) Sumber